Hal itu disampaikan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, membahas draf revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dituturkan Amirsyah, ada ketimpangan antara si miskin dan si kaya dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia. Mayoritas pengelola sumber daya alam di Indonesia dipegang oleh segelintir korporasi.
Maka dari itu, ia mendukung pemerintah dan parlemen untuk memberikan izin pengelolaan tambang secara prioritas kepada organisasi massa keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.
“Ketimpangan ini luar biasa bahkan kekayaan alam hanya dimiliki segelintir orang, adalah resep gagalnya pengelolaan sumber daya alam kita,” ucap Amirsyah Tambunan dalam rapat.
“Karena itu kita sepakat, bahwa penguatan terhadap UU Minerba ini adalah merupakan keniscayaan yang harus kita berikan dukungan,” sambungnya.
Amirsyah menambahkan, kekayaan alam Indonesia ini bisa berubah menjadi jebakan yang berujung pada jurang kemiskinan jika tidak dikelola dengan baik.
“Kekayaan alam Indonesia seringkali dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: