Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Seribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 23 Januari 2025, 15:30 WIB
Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Seribu
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino/Istimewa
rmol news logo Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk menyetop aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, yang telah berlangsung sejak 17 Januari 2025.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Menurutnya, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal. 

Terlebih aktivitas tersebut tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sehingga, aktivitas ini bisa berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan kita minta hentikan,” tegas Wibi lewat keterangan resminya, Kamis 23 Januari 2025.

Bila kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. 

“Ketika bicara baik-baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun,” ucap legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA