Putusan MK soal Kewajiban Beragama Sejalan dengan Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 Januari 2025, 12:07 WIB
Putusan MK soal Kewajiban Beragama Sejalan dengan Pancasila
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atas sejumlah undang-undang agar diperbolehkan tidak memeluk agama dan tidak menyebutkan agama atau kepercayaan tertentu dalam data kependudukan. 

MK juga menolak judicial review melakukan perkawinan tidak berdasarkan agama atau kepercayaan dan tidak mengikuti pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, putusan ini sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dan juga sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945.

“Ini semua kan sudah disepakati menjadi rujukan yang mengikat kita semua sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya lewat keterangan resminya, Senin 6 Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu  menuturkan, dalam pasal 28E memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan kebebasan untuk tidak beragama.

Sosok yang akrab disapa HNW itu menyambut baik ketegasan MK terkait kewajiban agama dan kepercayaan ini, termasuk juga terkait dengan kewajiban mendapatkan ajaran agama di dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Memeluk dan melaksanakan ajaran Agama atau Kepercayaan di Indonesia itu adalah hak dan kewajiban sekaligus. Jadi, bila merujuk ke Pancasila dan Konstitusi, tidak ada ruang untuk ateisme, komunisme, menihilkan Agama dan ajarannya,” tegas Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA