Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026, 13:42 WIB
Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
WACANA mengenai kemungkinan penerapan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi. 

Namun, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional. Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.

Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sebuah konsepsi yang menempatkan perwakilan rakyat sebagai instrumen utama pengambilan keputusan politik.

Proklamator Indonesia, Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang mengandalkan dominasi suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah. Sementara Mohammad Hatta (1960) dalam Demokrasi Kita menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif. 

Maka, kerangka inilah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi. 

Joseph Schumpeter (1942) dalam Capitalism, Socialism and Democracy  memaknai demokrasi sebagai suatu metode institusional untuk menghasilkan kepemimpinan melalui kompetisi elit yang memperoleh mandat rakyat. Artinya, demokrasi tidak identik dengan keterlibatan langsung rakyat dalam setiap proses pemilihan, melainkan pada adanya legitimasi, kompetisi, dan akuntabilitas.

Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition, juga menegaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, demokrasi perwakilan merupakan keniscayaan. Selama proses politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan kontrol publik terhadap penguasa, prinsip demokrasi tetap terjaga.

Selain landasan filosofis dan teoretis, pertimbangan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi argumen penting dalam diskursus ini. Praktik pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Anggaran pilkada yang besar, maraknya politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi persoalan berulang yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, biaya politik yang mahal kerap berimplikasi pada rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan ongkos politik. 

Pada konteks ini, pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal, sehingga anggaran publik dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Tentu saja, kekhawatiran terhadap potensi transaksi politik di DPRD merupakan catatan penting. Namun persoalan tersebut sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada integritas dan desain kelembagaan. 

Sehingga, ke depan jika sistem Pilkada tidak langsung oleh DPRD ini berjalan, diperlukan transparansi proses pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, partisipasi publik dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat mutlak agar pilkada tidak langsung berjalan demokratis dan berkeadilan.

Kita berharap, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Yang lebih esensial ialah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Sehingga, dalam kerangka demokrasi Pancasila, evaluasi terhadap mekanisme pilkada merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi, bukan sebaliknya dimana kita justru mengingkari hakikat demokrasi Pancasila itu sendiri. rmol news logo article

Haris Pertama
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA