Begitu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi dihapusnya
Presidential Threshold (PT) 20 persen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen merupakan salah satu putusan fenomenal dan membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat memajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Saiful kepada
RMOL, Minggu 5 Desember 2025.
Menurut Saiful, pasca putusan MK tentang penghapusan PT 20 persen, maka posisi parpol setara antara parpol kecil, menengah, dan besar.
"Semuanya sejajar, dan berpeluang untuk dapat memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang," kata Saiful.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, putusan MK tersebut tentu menguntungkan bagi partai papan bawah dan menengah, namun merugikan bagi parpol papan atas.
"Dengan adanya putusan MK tersebut maka semakin memberi peluang bagi parpol-parpol kecil untuk berkembang menjadi parpol menengah bahkan parpol besar," terang Saiful.
Menurut Saiful, jika parpol kecil dan menengah dapat memajukan kandidat capres-cawapres yang dapat menarik suara rakyat, maka parpol pengusung juga akan ikut kecipratan untungnya, dengan menaikkan suara parpol akibat kandidat capres dan cawapres yang diusungnya.
Selain itu putusan MK ini juga dapat merugikan bagi partai peraih suara tinggi, karena mereka statusnya sama seperti partai kecil sekalipun.
"Bisa jadi partai-partai kecil dapat mengalahkan partai-partai besar jika kandidat yang diusungnya familiar dan mendapat simpati publik," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: