Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 04 Januari 2025, 05:21 WIB
KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Humas KPU
rmol news logo Hingga Jumat 3 Januari 2025., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran. 

Sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK dan sesuai jadwal pemberitahuan dari MK dijadwalkan pada Jumat-Senin, 3-6 Januari 2025.

"Belum informasi dari MK, sesuai jadwal Jumat sampai Senin, 3-6 Januari 2025, pemberitahuan secara resmi dari MK, berdasarkan PMK no 14. Tahun 2024," kata Fery, dikutip , Jumat, 3 Januari 2025. 

Dia menjelaskan batas waktu registrasi perkara berakhir pada, Senin 6 Januari 2025 dan menyampaikan secara resmi dari MK kepada KPU Pesawaran terkait laporan sengketa yang diajukan oleh paslon, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.

"Untuk Pesawaran belum diregistrasi. Yang sudah diregistrasi perkaranya, baru Tuba, Pesibar dan Pringsewu. Untuk yang tidak berperkara, nanti akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dan pemberitahuan dari MK terakhir pada 6 Januari 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Fery Ikhsan menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, " jelasnya. 

Dia menambahkan, jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.

Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. 

"Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismissal (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA