Harapan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, karena MK telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan persidangan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
"Kami tentu mengimbau proses hukum yang sekarang sedang dan akan terus berjalan terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik," ujar sosok yang kerap disapa Rifqi kepada wartawan, dikutip Rabu, 1 Januari 2024.
Menurutnya, penanganan PHP Kada oleh MK menjadi opsi terakhir dalam penegakkan hukum pemilu maupun pilkada. Sehingga, MK diminta untuk menjaga integritas.
"Agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Rifqi menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah memenuhi prinsip demokrasi yang baik, karena berlangsung damai di seluruh wilayah.
"Pelaksanaan demokrasi konstitusional kita, terutama Pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di 545 titik provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia bisa kita laksanakan dengan baik dan lancar," tuturnya.
"Tentu sebagai bagian dari kompetisi politik terjadi dinamika, di sana sini, tetapi dinamika itu alhamdulillah tidak mencederai persatuan kita sebagai sebuah bangsa," demikian Rifqi.
BERITA TERKAIT: