Diungkap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M Maulana Bungaran, 167 kasus itu tersebar di hampir seluruh Jakarta. Rinciannya, 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat.
Kemudian di Jakarta Barat ada 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus C6 tidak terdistribusikan kepada pemilik suara.
"Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ujar Maulana yang juga bagian tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) ini, Sabtu, 7 Desember 2024.
Maulana menyesalkan, temuan ini justru tidak ditindaklanjuti serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perkembangan lebih dari 80 laporan tidak jelas. Mulai dari persoalan DPK yang tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga salah coblos tidak sesuai TPS," papar Maulana.
Atas dasar itu, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutup Maulana.
BERITA TERKAIT: