Hal tersebut tertuang dalam UU 151/2024 tentang Perubahan UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Dalam dokumen salinan UU 151/2024 yang diperoleh redaksi, Sabtu, 7 Desember 2024, terdapat aturan mengenai kedudukan pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketentuan itu masuk di Pasal 70A yang berbunyi; "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Tak cuma itu, pada Pasal 70B hingga 70D juga diberlakukan perubahan nomenklatur untuk calon anggota legislatif (caleg), baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan terpilih pada Pemilu Serentak 2024, akan menjadi anggota legislatif dapil DKJ.
BERITA TERKAIT: