"Saya memberikan pandangan bahwa kita harus mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama daya beli masyarakat, kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah menaikkan pajak akan berdampak positif kepada masyarakat atau tidak," kata anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Kendati begitu, Ketua DPP Partai Demokrat ini menyatakan bahwa keputusan akhir ada di tangan pemerintah, apakah PPN 12 persen ini akan tetap diberlakukan pada Januari 2025.
"Bagi saya ini diserahkan kepada pemerintah. Ini pilihan, apakah mau dijalankan atau ditunda tergantung kepada pemerintah," ujarnya.
Ditambahkan Herman, jika pada akhirnya PPN 12 persen diberlakukan pada Januari 2025, pemerintah harus memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat.
"Sepanjang ini bisa dijelaskan, menggaransi terhadap daya beli masyarakat, menjaga masyarakat bisa
survive menurut saya ini harus dijelaskan," ucapnya.
"Dan bagi Menteri Keuangan harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apakah pilihannya ini merupakan pilihan masyarakat," demikian Herman Khaeron.
BERITA TERKAIT: