Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, sikap tersebut berlandaskan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.
Bagi Demokrat, Pilkada melalui DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, terutama untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan.
“Serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujar Herman.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh sebab itu, setiap pembahasan kebijakan harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
“Setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” kata Herman.
Bagi Partai Demokrat, lanjut Herman, prinsipnya jelas. Apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati.
“Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Herman.
BERITA TERKAIT: