"Di mana kotak kosong menang, sebagaimana informasi yang kita dapatkan bapak ibu sekalian, bahwa ada dua daerah yang kotak kosongnya menang," kata Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu di
Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 November 2024.
Kedua daerah tersebut adalah Kota Pangkalpinang dan Bangka. Pilkada kota Pangkalpinang diikuti pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus M Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo.
Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.
Sementara Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana H. Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.
Lanjut, Afifuddin, KPU telah menyiapkan skenario baru pada 2025 untuk pemilihan ulang di dua daerah tersebut.
Afifuddin mengatakan pihak penyelenggara Pemilu telah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Komisi II DPR untuk persiapan pilkada ulang jika ada daerah yang memenangkan kotak kosong sesuai dengan Pasal 64 huruf (d) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Tahapan pilkada ulang nantinya tentu tidak lepas dari beberapa tahapan penting penyelenggaraan maupun nanti ada sengketa," ungkapnya.
Ia juga menyebut telah memunculkan dua opsi dalam pilkada ulang, yaitu pemilihan di bulan September dan Agustus.
"Kita memunculkan dua opsi, yang pertama titik yang dipilih kpu tentu butuh persetujuan berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 september. Ada dua skenario atau dua opsi yang pertama pemilihan pemungutan ulangnya di 24 september satunya di 24 Agustus (2025)," bebernya.
Ia menambahkan jika opsi pilkada ulang diselenggarakan pada 24 September maka untuk memulai tahapan ada di bulan maret.
"Itu kami rencanakan dimulai di Maret, ini yang kami bisa sampaikan," ucapnya.
Sedangkan untuk skenario pilkada ulang di bulan agustus, KPU akan memulai tahapan di bulan Februari 2025.
"Ini membutuhkan persetujuan bersama," demikian Afifuddin.
BERITA TERKAIT: