Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen PDIP Dituding Sebar Fitnah ke Jokowi dan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 02 Desember 2024, 16:44 WIB
Sekjen PDIP Dituding Sebar Fitnah ke Jokowi dan Polri
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal tuduhan keji kepada Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikaitkan dengan institusi Polri terkait perhelatan Pilkada 2024 lalu mendapat banyak kecaman.

Salah satunya datang dari Relawan GibranKu, yang menganggap pernyataan Hasto sedang mencari justifikasi serta validasi publik dengan membuat fitnah yang menyeret Joko Widodo lalu menyebarkannya.  

“Fitnah tersebut dilakukan Pak Hasto karena tidak menerima kekalahan sejumlah calon kepala daerah yang diusung PDIP dalam pilkada serentak kemarin, termasuk di Jawa Tengah yang dianggap sebagai kandang banteng,” ujar Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024. 

“Pak Hasto sedang play victim, kalau kalah ya kalah, harus legowo dan bersikap ksatria, bukan justru membuat dan menyebar fitnah kepada Pak Jokowi dan institusi Polri,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga menantang Sekjen PDIP tersebut untuk membuktikan tuduhannya agar publik tidak terjebak dalam narasi-narasi kebohongan.

“Harus bisa dibuktikan ucapannya, ada asas hukum actory incumbit probatio, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan. Kalau memang tidak bisa dibuktikan, artinya itu fitnah dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” pungkasnya. 

Usai Pilkada 2024, Hasto mengatakan bahwa partai coklat dan Jokowi memiliki keterlibatan dalam memenangkan calon KIM Plus di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.  

"Meskipun keadilan semakin jauh akibat hukum dijauhkan dari aspek-aspek keadilan yang sejati, akibat partai coklat yang tidak netral dan dimobilisasi," tegas Hasto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA