Mulyanto menilai rencana tersebut tidak akan efektif karena hingga saat ini belum ada teknologi yang mendata mana kendaraan untuk ojol dan bukan ojol. Data yang ada saat ini baru bisa mengkategorikan kendaraan berdasarkan kapasitas mesin, tahun produksi dan jenis kendaraan.
"Dari aspek itu saja sudah terbayang kendala pengawasannya. Sementara secara ekonomi kebijakan tersebut tentu akan merugikan atau setidaknya memberatkan pelaku ojol,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 2 Desember 2024
“Seharusnya pemerintah memikirkan landasan hukum profesi ojol ini serta meningkatkan aspek keselamatan kerja pekerja dan penumpangnya. Bukan malah memberikan beban tambahan kepada mereka," tambah dia.
Anggota Komisi Energi DPR periode 2019-2024 ini mengingatkan bahwa saat kampanye capres lalu Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan aspek legalitas dan keselamatan kerja bagi ojol.
"Janji ini kan masih segar dalam ingatan kita," tegasnya.
Mulyanto menjelaskan ojol per definisi UU Lalin memang tidak dikategorikan sebagai angkutan umum, lebih berupa paratransit yang rutenya fleksibel. Namun apapun definisinya, ini adalah angkutan murah untuk rakyat yang mestinya dibantu pemerintah.
Lanjut dia, sudah sepatutnya pemerintah memberikan bantuan atau insentif bagi pelaku ojol ini. Karena kehadiran mereka bukan hanya bermanfaat dalam mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga tapi juga perekonomian secara umum.
"Saat Covid-19 menjangkit kehadiran ojol ini menjadi sangat penting. Karena dengan ojol ini aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus bergerak meskipun pandemi," tandas Mulyanto.
BERITA TERKAIT: