Hal ini karena menurutnya penanganan dan penanggulangan korban bencana sudah diluar kemampuan daerah mulai dari penanganan lokasi bencana, rehabilitasi para korban hingga pemulihan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Itu sudah layak untuk di tetapkan sebagai bencana nasional dan penanganannya juga sudah layak di kerjakan oleh pemerintah pusat dengan dana APBN,” kata Roy Fachraby Ginting
Dikatakan Roy Fachraby, bencana alam atau natural disaster adalah suatu peristiwa yang sangat merugikan terhadap masyarakat. Bencana alam dapat mengakibatkan hilangnya nyawa atau kerusakan harta benda, dan biasanya mengakibatkan kerugian ekonomi dan itu semua sudah terpenuhi.
“Dalam kasus tanah longsor ini sudah banyak korban meninggal, dan kondisi bencana akan sangat mengganggu ekonomi masyarakat Sumatera Utara,” ungkapnya.
Roy mengingatkan, sudah saatnya para pejabat daerah dan provinsi yang menurut undang undang diharuskan berada di garis depan dalam manajemen bencana alam dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan tentara dapat membantu pada saat yang dibutuhkan.
“Penanganan bencana dengan cara manajemen bencana nasional ini dikarenakan kurangnya sumber daya dan kecakapan serta dana pemerintah daerah serta masih sangat bergantungnya Pemda kepada pemerintah pusat, pungkasnya.
Diketahui longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara memicu dampak luas. Ada enam titik longsor di kawasan Sibolangit dan arus lalu lintas Medan-Berastagi lumpuh total sehingga mengganggu jalur distribusi hasil pertanian. Selain itu, sejumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur juga menjadi kendala yang dipastikan akan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
BERITA TERKAIT: