Pelaku Pungli Wisatawan di Air Terjun Dua Warna Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 18 Agustus 2025, 18:36 WIB
Pelaku Pungli Wisatawan di Air Terjun Dua Warna Dibekuk
Surya Ginting, pelaku pungli wisatawan di Air Terjun Dua Warna. (Foto: Dok RMOLSumut)
rmol news logo Aksi pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial terhadap wisatawan Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berujung penangkapan. 

Pelaku bernama Surya Ginting berhasil diamankan aparat Polsek Pancur Batu setelah aksinya ramai diperbincangkan publik. 

“Segala bentuk pungli, apapun alasannya, adalah pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa dikutip dari RMOLSumut, Senin 18 Agustus 2025. 

Surya ditangkap di kawasan Pancur Batu sebelum dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan dengan mengunggah kejadian itu ke media sosial. 

“Keberanian warga melapor melalui postingan di medsos sangat membantu kami menindaklanjuti,” kata Djanuarsa. 

Usai diamankan, Surya mengakui perbuatannya. Dalam pernyataan terbuka, ia meminta maaf kepada para wisatawan yang sempat dipungut uang. 

“Saya, Surya Ginting, memohon maaf sebesar-besarnya, terutama kepada pengunjung Air Terjun Dua Warna yang sudah saya mintai uang masuk. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Surya. 

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok wisatawan dipaksa membayar Rp30 ribu per orang saat melintasi hutan menuju Air Terjun Dua Warna. 

Dalam video itu, seorang pria berkaos hijau muda mengaku sebagai bagian dari kelompok tani yang mengelola kawasan tersebut. Ia bahkan menuliskan kwitansi sebagai bukti pembayaran, meski kemudian sempat beradu mulut dengan para wisatawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA