Pantauan redaksi, kondisi ini masih terjadi hingga batas akhir pencoblosan yakni pukul 13.00 WIB. Berbagai informasi yang simpang siur mengenai kelanjutan tahapan pencoblosan Pilkada Medan 2024 pun mulai bermunculan di media sosial. Termasuk diantaranya menyebut adanya perpanjangan waktu pencoblosan hingga pukul 18.00 WIB.
KPU Kota Medan sendiri hingga saat ini belum memberikan penjelasan dengan alasan masih mengumpulkan data TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah sejauh ini tidak menjawab berbagai konfirmasi yang dilayangkan media seputar kebijakan KPU Medan terkait pencoblosan akibat gangguan bencana di sejumlah TPS tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wilayah di Kota Medan mengalami banjir akibat diguyur hujan deras sejak Rabu, 27 November 2024 dini hari. Akibatnya, beberapa TPS tidak dapat memulai pelayanan warga untuk mencoblos sejak jam 07.00 WIB pagi. Hujan belum berhenti hingga batas akhir waktu pencoblosan berakhir yakni pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, KPU seharusnya dapat mengambil keputusan apakah melakukan penundaan pemungutan suara maupun perpanjangan durasi masa pencoblosan jika terjadi gangguan baik bencana alam, kerusuhan maupun hal lainnya. Hal ini tercantum pada pasal 75. Namun sejauh ini, tidak ada informasi apapun yang akan diputuskan oleh KPU Medan terhadap kondisi yang terjadi termasuk soal pengambilan kebijakan berdasar regulasi tersebut.
BERITA TERKAIT: