Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, desas desus politik uang di Pilkada Polman sudah kencang didengar, tetapi belum ada pengusutan yang jelas.
“Saya kira informasi soal politik uang sudah jelas. Nama-nama sudah disebut. Saya kira penting bagi Polres untuk mengusut kasus ini agar tidak ada tudingan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Bambang mengingatkan Polres Polman untuk menggunakan pasal 187A UU 10/2016 tentang Pilkada saat menjerat tindak pidana politik uang.
Menurutnya, beleid tersebut sudah memuat secara tegas larangan dan sanksi bagi mereka yang berani melakukan politik uang.
“Bawaslu juga harus proaktif memberikan informasi pada penegak hukum. Jadi tidak boleh ada keraguan bagi Kapolres Polman untuk menangkap dan menghukum pelaku politik uang,” tuturnya.
Menurut Bambang, keberanian Polda atau Polres untuk mengungkap tindakan politik uang dimanapun selama pelaksanaan pilkada akan menjadi prestasi.
“Saya kira keberanian dan keberhasilan mengungkap politik uang akan menjadi prestasi tersendiri bagi anggota Polri. Termasuk dalam hal ini prestasi bagi Polres Polman,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: