Persoalan ini memicu kontroversi, termasuk tuduhan kriminalisasi, terutama terkait kritik Jovi terhadap penggunaan mobil dinas.
Terkait itu, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Rapat ini membahas penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil. Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan laporan yang diajukan oleh Sdri. NM kepada Polres Tapanuli Selatan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Komisi III mendorong agar penyelesaian kasus tersebut mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menekankan pentingnya evaluasi terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Jovi Andrea Bachtiar.
"Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi pemberian sanksi kepada Jovi Andrea Bachtiar dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Sari Yuliati.
Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses setiap laporan yang disampaikan jajaran Korps Adhyaksa secara transparan, adil, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil di lingkungan Kejaksaan, sekaligus mempertegas komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap proses hukum.
BERITA TERKAIT: