Sejauh ini, baru KPU Jakarta Timur yang telah rampung menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pemilihan Gubernur (Pigub) Jakarta.
“Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi jangan sampai hilang,” kata Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, Selasa 3 Desember 2024.
Ia mengingatkan KPU Kota dan KPU DKI untuk tidak main-main dalam proses penghitungan suara Pilkada Jakarta. Suara warga Jakarta harus dijaga benar-benar tanpa adanya suara yang raib.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1. Dalam data C1 itu pasangan calon Pramono dan Rano Karno meraih 50,07 persen suara.
Adapun dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pada Pasal 10 ayat 2 UU DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
BERITA TERKAIT: