Sanksi itu dijatuhkan lantaran Nuroji mengakui kesalahannya karena telah mengatakan bahwa pihaknya tak bangga dengan pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
"Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ir., H Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam usai rapat yang digelar tertutup di Ruang Sidang MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dek Gam menyampaikan, sanksi itu telah disampaikan langsung kepada Nuroji dalam rapat evaluasi yang baru saja usai digelar secara tertutup.
“Jadi, putusan ini ditetapkan pada hari ini, dihadiri oleh semua majelis, tidak ada satupun anggota majelis yang keberatan," ujar Politikus PAN ini.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, Nuroji sendiri telah mengakui kesalahannya yang mengkritisi pemain naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
Politikus Partai Golkar ini mengurai, pertimbangan sanksi itu diberikan lantaran diksi yang digunakan Nuroji dalam mengkritisi naturalisasi pemain Timnas Indonesia tak tepat.
"Yang bersangkutan selaku teradu, itu mengakui kesalahannya. Penggunaan diksi dan narasi di mana di dalam konten video itu merasa tidak terlalu bangga dengan kemenangan timnas kita, yang notabene di situ banyak sekali naturalisasi," tutur Agung.
"Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: