Direktur Politik dan Komunikasi PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini menjelaskan, perbaikan regulasi sistem pemilu Indonesia menjadi kebutuhan, mengingat meningkatnya tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dia menyebutkan, tantangan yang dihadapi dalam pemilu Indonesia mulai dari kompleksitas sistem, dan belum optimalnya sumber daya hingga peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dalam proses demokrasi.
"Pentingnya komitmen yang kuat untuk mendesain ulang sistem pemilu yang kapabel diterapkan di Indonesia menuju pemilu yang lebih berintegritas, transparan, dan efisien untuk mendorong penguatan masa depan demokrasi Indonesia," ujar Nuzula dalam keterangannya, dikutip Kamis, 21 November 2024.
Dia memandang, kodifikasi UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada), harus berberiringan dengan perbaikan UU tentang Partai Politik, lembaga perwakilan yang responsif, serta media dan pers yang berkualitas.
"Untuk mewadahi berbagai usulan perbaikan yang juga telah banyak disuarakan oleh berbagai pemangku kepentingan, kodifikasi pengaturan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam satu naskah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," urainya.
Melalui penggabungan berbagai UU tersebut lewat metode omnibus law, Nuzula memandang perlu adanya target penyusunan regulasi yang jelas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Maka Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum mendesak untuk dimasukkan sebagai RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025," sambungnya menegaskan harapan PPN/Bappenas terhadap perbaikan sistem pemilu Indonesia.
Lebih lanjut, Nuzula memperkirakan proses legislasi omnibus law UU Pemilu dapat selesai 3 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2029 mendatang.
"Diharapkan paling lambat pertengahan tahun 2026, RUU Pemilu sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang Pemilu," katanya.
"Dengan demikian, persiapan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2029 bisa lebih siap dan lebih optimal dilakukan oleh semua pihak, khususnya pemerintah, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu," demikian Nuzula.
BERITA TERKAIT: