Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU TNI dan Polri Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 19 November 2024, 00:11 WIB
RUU TNI dan Polri Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Padahal dua RUU ini santer dihembuskan dalam beberapa bulan sebelumnya bakal menjadi agenda prioritas DPR. Hal itu mengingat banyak sejumlah isu krusial terkait perkembangan dua institusi ini.

Pantauan RMOL dalam beberapa bulan terakhir, terlihat ada aktor intelektual yang mendorong wacana dua RUU ini sebagai urgensi masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. 
 
Dalam draft yang baru saja disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan DPD, disampaikan bahwa RUU TNI dan RUU Polri hanya masuk ke dalam Prolegnas TA 2025-2029.

Dua RUU tersebut merupakan inisiatif DPR untuk dibahas secara mendalam dalam jangka menengah dan panjang.

Daftar RUU Prolegnas TA 2025-2029 sebanyak 178 RUU yang nantinya akan dibahas oleh parlemen selama lima tahun ke depan.

Untuk RUU prolegnas prioritas, DPR, Kementerian Hukum (pemerintah), dan DPD menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang yang bakal dibahas sepanjang tahun 2025 ini.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi. Selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas Tahun 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Pimpinan Rapat Bob Hasan saat meminta persetujuan anggota Baleg, DPD dan Kementerian Hukum, Senin malam, 18 November 2024.

"Setuju, tok," demikian jawaban para anggota dewan menutup.

Berikut daftar 41 RUU Prolegnas prioritas 2025:


Usulan Komisi I

RUU Penyiaran 

Usulan Komisi II

RUU ASN

Usulan Komisi III

RUU Hukum Acara Pidana

Usulan Komisi IV

RUU Pangan

RUU Kehutanan 

Usulan Komisi V

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Usulan Komisi VI

RUU Perlindungan Konsumen

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Usulan Komisi VII

RUU Kepariwisataan (carry over)

Usulan Komisi VIII

RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Usulan Komisi IX

RUU Ketenagakerjaan 

Usulan Komisi X

RUU Sisdiknas

Usulan Komisi XI

RUU Pengampunan Pajak 

Usulan Komisi XII

RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)

Usulan Komisi XIII

RUU Perlindungan Saksi dan Korban 

Usulan Baleg

RUU Kejaksaan

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU Komoditas Strategis 

RUU Pertekstilan

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)

RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU BPIP

RUU Pilkada

RUU Pemilu 

RUU Statistik

RUU Perindustrian 

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim 

RUU Hak Cipta

RUU Masyarakat Hukum Adat 

RUU Pemerintahan Daerah 

Usulan pemerintah

RUU Hukum Acara Perdata (carry over)

RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)

RUU Desain Industri 

RUU Hukum Perdata Internasional 

RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)

RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU Ketenaganukliran

Usulan DPD

RUU Daerah Kepulauan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA