Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI untuk jangka menengah.
“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.
Disinggung mengenai RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas jangka panjang, lantaran sudah 14 tahun mangkrak dan tidak ada tindaklanjutnya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan DPR masih harus melakukan kajian lebih dalam.
“Ya itu tadi, kita harus mengkaji. Tapi soal tadi itu ya, kalau menurut saya, kalau kita lihat ya, undang-undang itu lebih tepat dipergunakan oleh negara yang bermazhab hukum Anglo-Saxon. Nah sementara kan kita Eropa Kontinental,” katanya.
Menurutnya, aturan di Indonesia perlu disesuaikan dengan aturan yang sudah ada jika harus memunculkan RUU Perampasan Aset. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset ini perlu dilakukan kajian secara mendalam.
“Nah ini yang nanti harus kita sesuaikan. Di mana misalnya konten-konten materi-materi yang sekarang ada di draft yang sudah dibuat, kalaupun sudah ada yang memang tidak bertentangan dengan sistem hukum kita, itu yang paling penting,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: