Koordinator Nasional JPPKR, Dendi Budiman mengatakan, kehadiran itu untuk menagih janji DKPP RI agar memproses aduan dan laporan yang mereka layangkan pada beberapa pekan yang telah lalu.
"DKPP sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilu memiliki kewajiban memproses segala dugaan pelanggaran pemilu termasuk apa yang terjadi di Lahat," ujar Dendi kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Kata dia, KPU dan Bawaslu Lahat melakukan persekongkolan jahat dengan meloloskan Yulius Maulana sebagai calon bupati pada Pilkada 2024, yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Dendi menyebut DKPP tidak boleh abai pada aduan dan laporan masyarakat. Menurutnya, dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu harus ditindak agar tidak mengganggu jalannya demokrasi.
"Jika ini tidak segera diproses, maka potensi kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Lahat untuk memenangkan Yulius sebagai Bupati semakin terbuka lebar," tuturnya.
Diketahui, JPPKR telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke DKPP RI dan Bareskrim Mabes Polri. Namun hingga 10 hari jelang pelaksanaan Pilkada 2024, laporannya belum juga diproses.
"Jika laporan kita tidak juga diproses, maka kita serukan mosi tidak percaya pada KPU dan Bawaslu Lahat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: