Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, penegakan hukum yang adil sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi publik tentang tindakan tebang pilih.
“Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan,” ujar Rudianto, usai rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini menyoroti beberapa kasus besar yang sempat menarik perhatian publik. Antara lain kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dia berharap Kejaksaan mengusut tuntas setiap aktor yang terlibat.
“Jangan kasus-kasus pertama heboh, nilainya ratusan triliun, triliunan, lalu kemudian itu dipersempit. Aktor-aktor sesungguhnya tidak disentuh, misalkan. Ini yang kami dorong kepada kejaksaan,” tambahnya.
Rudianto juga mengingatkan agar kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kasus yang ditangani. Ia khawatir, jika ada tekanan untuk memenuhi target, maka kasus baru bisa saja “diciptakan” untuk sekadar memenuhi ekspektasi.
“Di Indonesia luar biasa Pak, punya tiga institusi penegak hukum pemberantasan korupsi. Yang boleh dikata, di Indonesia juga tercatat pejabatnya paling banyak keluar masuk penjara,” sesalnya.
Lebih lanjut, Rudianto juga mengkritisi pendekatan represif yang dinilai masih dominan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga strategi pencegahan yang komprehensif.
Ia menyesalkan karena keberadaan tiga institusi penegak hukum yang menangani korupsi, yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK, belum bisa menekan jumlah kasus korupsi yang masih terus bermunculan.
“Kita mendorong itu supaya persoalan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat,” tegas Rudianto.
Terakhir, Legislator Dapil Sulawesi Selatan 1 ini menyoroti penyelamatan keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara yang dikorup hingga triliunan harus diselamatkan.
“Supaya ada penyelamatan uang negara, pemulihan aset negara. Kita mendorong agar kasus yang ditangani korupsi kelas kakap, bukan kelas teri. Yang ecek-ecek misalkan, kira-kira itu hasil RDP,” demikian Rudianto.
BERITA TERKAIT: