Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uang Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Dunia Hukum Alami Krisis Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 27 Oktober 2024, 21:47 WIB
Uang Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Dunia Hukum Alami Krisis Serius
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Penemuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi bukti sisi gelap sistem hukum di Indonesia.

Dikatakan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, kejadian tersebut menginformasikan dunia hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius.
Hal ini sekaligus menjadi tantangan besar dalam penegakan integritas lembaga peradilan Indonesia.

“Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kejagung berhasil menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Le Meridien Bali pada 24 Oktober 2024, terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Hardjuno menegaskan kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

Penggeledahan dan temuan ini, menurut Hardjuno, dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam.

“Saat uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kasus perorangan," katanya.

"Ini adalah masalah sistemik yang mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” demikian Hardjuno.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA