Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda dengan Wiranto, Luhut Dapat Dua Jabatan di Pemerintahan Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 Oktober 2024, 14:21 WIB
Beda dengan Wiranto, Luhut Dapat Dua Jabatan di Pemerintahan Prabowo
Luhut Binsar Pandjaitan saat menandatangani Berita Acara Pengangkatan sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, disaksikan Wiranto (jas dasi hijau di belakang) yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, dalam acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024/Repro
rmol news logo Dua pensiunan Jenderal TNI menghiasi Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dua mantan Jenderal bintang 4 itu mendapat porsi tugas yang berbeda.

Jenderal (Purn) Wiranto pada pemerintahan Prabowo hanya mendapat satu jabatan, yakni Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan. 

Sementara, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat dua jabatan sekaligus dari Prabowo. Yakni, sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan. 

Untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden, Luhut dilantik bersama dengan Wiranto, Selasa, 22 Oktober 2024. 

Pengesahan mereka tertuang dalam Surat Keputusan Presiden nomor 140 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. 

Sementara untuk jabatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut telah dilantik bersama menteri-menteri Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin kemarin, 21 Oktober 2024.

Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sedangkan pada periode yang sama, Wiranto menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Di masa pemerintahan Jokowi, Luhut juga mendapat perlakuan khusus karena menduduki sejumlah jabatan. Di antaranya Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hingga Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Selain itu, Luhut juga diberi tanggung jawab mengemban tugas oleh Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA