Aksi ini menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024.
Aksi mogok ini akan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, yang akan berhenti berproduksi selama periode mogok berlangsung.
“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia," jelas Iqbal lewat keterangan resminya, Jumat 18 Oktober 2024.
Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI.
"Ini adalah aksi yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, dan kami meminta masyarakat untuk memahami situasi tersebut jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya," ungkap Iqbal.
Iqbal yang juga Presiden KSPI turut mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung.
"Tidak boleh ada tindakan kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apapun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai konstitusi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: