Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengatakan, netralitas ASN harus sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) menteri dan jika ada yang melanggar agar segera diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Kami sangat berharap dengan adanya Bagian Hukum, Badan Kesbangpol dan pengawasan intens dari Bawaslu netralitas ASN bisa terjaga," ujar Karnain dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami meminta agar Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial. Sebab jika berkaca pada kasus Pilkada 2018, terdapat beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam postingan-postingan di sosial media.
"Jadi kami juga berharap Bawaslu juga harus intens menjalankan peran pengawasan melalui tim cyber," katanya.
Adapun dalam Pilkada Kota Bogor, KPU menyiapkan 13.770 orang yang direkrut untuk menjadi petugas KPPS. Nantinya mereka akan disebar di 1530 TPS.
BERITA TERKAIT: