Lewat Bimtek yang telah dilaksanakan sejak 30 September 2024, para peserta diberikan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.
Kepala Bagian Umum Pusdik MK, Budi Hari Wibowo, berharap setelah mengikuti kegiatan ini partai politik dapat memahami tata beracara sengketa Pilkada.
“Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional," kata Budi, Kamis (3/10).
Berdasarkan aturan, pihak yang diizinkan sebagai Pemohon dalam PHP Kada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; juga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi.
Kemudian ada pula Termohon yang terdiri dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.
Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya.
Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri.
Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, Panitera Konstitusi, Syaiful Anwar menerangkan, terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sementara itu tentang keterangan jawaban pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai Hakim Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.
"Jika Bapak/Ibu di sini menjadi pihak Terkait maka harus aktif melihat situs web MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat situs web MK mencermati hal ini," tandas Syaiful.
BERITA TERKAIT: