Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hilangkan Gelar Profesor, KPU Medan Pantas Diduga ‘Cawe-Cawe’ Kalahkan Prof Ridha-Abdul Rani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 30 September 2024, 23:06 WIB
Hilangkan Gelar Profesor, KPU Medan Pantas Diduga ‘Cawe-Cawe’ Kalahkan Prof Ridha-Abdul Rani
Tangkapan layar IG KPU Medan saat menerima pendaftaran bakal calon wali kota dan bakal calon wakil walikota, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani/Repro
rmol news logo Tagline ‘Medan butuh Profesor’ milik pasangan calon Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani dinilai sudah berhasil mengarahkan persepsi masyarakat kepada pasangan yang maju di Pilkada Medan 2024 tersebut. Karena itulah, maka penghilangan gelar profesor dari nama Prof Ridha Darmajaya yang dilakukan oleh KPU Medan dinilai sarat muatan politis.

Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan.

“Ini kan merugikan pasangan calon kami. Apa urgensinya itu dihilangkan, jadinya kan wajar orang menduga KPU Medan pantas diduga ‘cawe-cawe’ untuk mengalahkan paslon nomor urut 2 di Pilkada Medan ini,” katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (30/9).

Boydo menjelaskan, sebelum penetapan pasangan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon, mereka sudah meminta agar gelar itu dicantumkan. Sebab, pasangan ini membutuhkannya berkaitan dengan penegasan visi misi mereka maju di Pilkada Medan 2024.

“Kami membuat tagline ‘Medan butuh Profesor’, lantas kalau dalam surat suara tidak ada profesor, warga akan bertanya siapa profesor yang jadi peserta pilkada Medan? ini kan merugikan kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penghilangan gelar profesor oleh KPU Medan ini diprotes oleh Prof Ridha Darmajaya. Ia bahkan sudah melaporkan ini menjadi sengketa kesalahan administrasi ke Bawaslu Kota Medan.

Meski sudah memicu polemik, KPU Medan sendiri masih bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah tidak mendapat tanggapan. 

Keputusan mengenai penghapusan gelar akademik ini sendiri berbeda dengan sikap KPU Medan yang pada akun instagramnya @kpukota_medan saat masih mengakui gelar profesor pada Ridha Darmajaya. Pada caption bergambar kegiatan tahapan pendaftaran bakal calon, KPU Medan dengan gamblang menulis “KPU Kota Medan menerima pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil alikota Medan tahun 2024 Profesor Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani SH’.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA