“Itu memang bukan gelar pendidikan, namun gelar penghormatan bagi guru besar. Dalam mimbar akademik, gelar itu adalah tertinggi yang didasarkan pada pengabdian dan kualitas akademis. Apa itu tidak dihormati?,” kata Analis Politik, Dr Bakhrul Khair Amal, Selasa (30/9).
Karena itulah menurut Bakhrul, kebijakan KPU Medan menghapus gelar tersebut hingga berujung pengaduan ke Bawaslu merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Tanpa penjelasan yang lengkap, maka KPU Medan akan menjadi sasaran dari berbagai persepsi.
“Bisa aja ini dianggap menjadi kepentingan politis karena salah satu tagline dari Rida adalah Medan Butuh Profesor. Kalau begitu akan muncul pertanyaan, apa kepentingan KPU Medan menghilangkan gelar profesor dari calon nomor urut 2 itu?. Maka KPU harus memberi penjelasan,” ujarnya.
Mantan anggota KPU Medan ini menegaskan, dalam menjalankan berbagai tahapan pemilu maka seluruh komisioner harus memiliki daya analisis baik terhadap regulasi maupun analisis kebijakan hingga analisis politik. Dalam hal ini menurutnya, komisioner KPU Medan justru terkesan tidak menggunakan kemampuan tersebut untuk mengkaji efek dari dihilangkannya gelar bagi salah satu calon tersebut.
“Kita heran padahal komisioner KPU itu minimal pendidikan sarjana. Tapi untuk periode ini kok banyak persoalan yang muncul karena kebijakan yang tidak bijak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: