Pendalaman motif dilakukan dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan.
"Ini (motif) masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin (30/9).
Selain motif, Ade juga memastikan polisi bakal mendalami pelaku yang menggerakkan sekelompok orang dalam melakukan pembubaran kegiatan diskusi.
Apalagi, sampai ada proses perusakan spanduk atau barang properti diskusi.
"Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik," kata Ade.
Sejauh ini, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: