Evaluasi dilakukan buntut dari pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
"Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi-evaluasi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya kepada wartawan Senin (30/9).
Evaluasi yang dilakukan mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti dipatuhi oleh Kapolsek hingga Kapolres.
Sampai pengaturan soal cara bertindak dan juga penanggung jawab pengamanan, ketika massa pengunjuk rasa bergerak diluar batas atau anarkis.
"Ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," kata Ade.
Sejauh ini, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersanka pertama yakni FEK sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW sebagai pelaku pengrusakan spanduk.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: