Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Minggu, 29 September 2024, 19:56 WIB
JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu
Nazir Salim Manik/RMOL
rmol news logo Pengaduan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Darmajaya ke Bawaslu Kota Medan mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati politik. Sebab, cara ini dinilai akan menguak persoalan yang memicu terjadinya keberatan ihwal ‘penghilangan gelar profesor’ yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terhadap Prof Ridha Darmajaya.

“Sudah pas itu, tempuh jalur hukum yang ada,” kata Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, Minggu (29/9).

Mantan komisioner KPU Sumut ini mengatakan, keberatan pasangan calon dalam perhelatan Pilkada 2024 harus dituntaskan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dalam hal hilangnya gelar profesor yang membuat Prof Ridha keberatan juga harus dituntaskan lewat pembuktian. Sehingga diketahui siapa yang harus bertanggungjawab.

“Kalau KPU lalai apalagi sengaja, layak mendapat sanksi. Tapi pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, memang perlu pembuktian administrasi formal,” ujarnya.

Pembuktian formal menurut Nazir Salim menjadi cara terbaik  sehingga tidak ada pihak yang dituding memiliki agenda politis terkait masalah yang ada.

“Masuk ke jalur Bawaslu untuk menguji argumentasi KPU secara administrasi. Mereka seharusnya tidak masuk urusan dampak elektoral seperti yang didalilkan,” pungkasnya.

Diketahui penghapusan gelar profesor pada nama Calon Wali Kota Medan, Prof Dr dr Ridha Darmajaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Keberatan atas penghapusan gelar itu dilakukan langsung oleh Ridha dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Boydo Panjaitan ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Bahorok pada Sabtu (28/9).

Menurut calon wali kota nomor urut 2 itu, ada kesan kesengajaan KPU Medan dalam menghilangkan gelar tersebut. 

Penghilangan gelar itu dinilai akan mengganggu jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Darmajaya -Abdul Rani untuk membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan. Masyarakat akan bingung jika gelar itu hilang.

"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," ungkapnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA