Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan publik untuk mengadukan KPU, apabila diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam prosesi penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: