Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan KPU Bandar Lampung soal Pembagian Zona Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 25 September 2024, 23:22 WIB
Penjelasan KPU Bandar Lampung soal Pembagian Zona Kampanye
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi/Istimewa
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membagi dua zona kampanye untuk Pilkada Bandar Lampung 2024.

Pembagian zona ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi tahapan kampanye dan dana kampanye.

Menurut Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi.

Dedy menjelaskan, Kota Bandar Lampung memiliki 20 kecamatan dengan 6 dapil pada Pemilu 2024 lalu. Zona 1 dengan 10 kecamatan terdiri dari dapil 1, 5, dan 6. Sedangkan zona 2 dengan 10 kecamatan terdiri dari dapil 2, 3, 4.

“Setiap calon diberikan waktu 10 hari kampanye di zona satu, di waktu yang sama calon lain 10 hari di zona dua, begitu seterusnya hingga 30 hari,” kata Dedy, dikutip RMOLLampung, Rabu (25/9).

Berikut pembagian kecamatan masing-masing zona:

Zona 1: Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, Bumi Waras, Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi, Tanjung Senang.

Zona 2: Tanjung Karang Timur, Enggal, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA