Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas Perempuan Dukung Brigjen Desy Pimpin Direktorat PPA dan PPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 23 September 2024, 08:54 WIB
Komnas Perempuan Dukung Brigjen Desy Pimpin Direktorat PPA dan PPO
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Desy Andriani/Humas Polri
rmol news logo Terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA dan PPO) Bareskrim Polri, diapresiasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Termasuk keputusan Kapolri Sigit menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap langkah maju kepolisian dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komperhensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebgai korban, saksi atau tersangka.

“Kehadiran Direktorat PPA dan PPO merupakan kebutuhan yang genting," kata Andy dikutip Senin (23/9).

"Juga penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA dan PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi," sambungnya.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada semester pertama 2024, ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Artinya hampir 12 kasus per hari.

Jumlah ini sambungnya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Bahkan. menurut data di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus dilaporkan ke pusat terpadu di berbagai wilayah Nusantara hingga pertenghan September 2024 mencapai 18.213 kasus.
 
“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan," kata Andy.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA