Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bentuk saran dan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
“Komnas Perempuan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai saran dan masukan yang kami presentasikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 14 Juli 2025,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshori.
Dalam catatannya, Komnas Perempuan menyoroti sejumlah isu krusial dalam RKUHAP yang dinilai penting untuk ditinjau lebih lanjut.
Adapun, isu-isu tersebut mencakup beberapa bab penting dalam draf RKUHAP, di antaranya:
* BAB II Penyelidikan dan Penyidikan
* BAB III Penuntutan
* BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif
* BAB V Upaya Paksa
* BAB VI Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia
* BAB VII Advokat dan Bantuan Hukum
* BAB X Wewenang Pengadilan untuk Mengadili
* BAB XI Koneksitas (Pasal 161-165)
* BAB XII Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan Restitusi
* BAB XIV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
* BAB XV Upaya Hukum Biasa.
BERITA TERKAIT: