Ultimatum tersebut disampaikan Pansus Haji setelah Menag Yaqut kembali mangkir pada pemanggilan kedua di hari ini, Kamis (19/9).
"Hari ini sebetulnya kami tunggu kehadiran Menteri Agama di Pansus tetapi tidak hadir," tegas Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Marwan memastikan, Pansus Haji DPR akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9) pekan depan. Jika Menag kembali tidak hadir, maka pansus akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menjemput paksa.
"Nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Polri untuk menjemput paksa (Menag)," tegasnya.
Lebih jauh, Marwan sangat menyayangkan sikap Menag Yaqut yang tidak kooperatif dalam rangka menjelaskan carut-marut penyelenggaraan Haji 2024.
"Inilah bentuk tidak bertanggung jawab seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil tidak datang," imbuh Marwan.
Pada pemanggilan pertama, yakni Rabu kemarin (18/9), Menag Yaqut absen dengan alasan sedang berada di luar negeri.
BERITA TERKAIT: