Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan, pagu anggaran KPU di 2025 tembus hingga Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun rupiah).
Ia menyebutkan anggaran tersebut paling banyak digunakan untuk dua jenis belanja, yaitu belanja pegawai dan operasional kantor.
"Program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000 (90,52 persen), dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.00 (9,48 persen)," ujar Afif akrab disapa.
"Belanja operasional pegawai sebesar Rp1.547.000.000.000 (1,547 triliun rupiah). Belanja operasional kantor sebesar Rp1.042.000.000.000 (1,042 triliun rupiah) dan belanja non operasional Rp472 miliar," sambungnya memaparkan.
Mantan Anggota Bawaslu itu merinci, dari total Rp3,062 triliun anggaran belanja KPU tahun 2025 mencakup untuk KPU pusat dan daerah.
"Berdasarkan tingkatan satker (satuan kerja) di jajaran kami, KPU Pusat alokasinya sebesar Rp1.087.310.004.000 (1,087 triliun rupiah), itu sebesar 35,51 persen. KPU Provinsi anggarannya sebesar Rp664.301.061.000 (664,30 miliar rupiah), atau 21,69 persen," urai Afif.
"(Sedangkan) KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp1.310.700.262.000 (1,310 triliun rupiah) atau 42,80 persen," tambahnya.
BERITA TERKAIT: