Pandangan tersebut disampaikan putra pertama Soekarno, Guntur Soekarnoputra usai menerima surat keputusan berisi tidak berlaku TAP MPRS No.XXXII/MPRS/1967 dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Guntur, tidak berlaku TAP MPRS No.XXXII/MPRS/1967 membuktikan pelengseran Soekarno sebagai Presiden pertama RI tidak sah.
"Tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno atau tentang pendongkelan Presiden Soekarno yang dilakukan secara tidak sah," kata Guntur.
Namun demikian, pergantian kepemimpinan dari Soekarno ke Soeharto disikapi secara arif oleh keluarga besar Bapak Proklamator Indonesia ini.
"Bagi keluarga besar Bung Karno dan rakyat Indonesia, perihal harus berhenti dari jabatan Presiden adalah perkara biasa karena kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya," sambungnya.
Guntur lantas mengulas sikap Bung Karno saat menerima ketetapan MPRS untuk menjadi presiden seumur hidup. Saat itu, Bung Karno menyebut keputusan tersebut harus ditinjau kembali.
"Yang tidak kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pemberontakan G30S PKI pada 1965 yang lalu," tutupnya.
Adapun TAP MPRS No 33/1967 berisi tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. TAP MPRS ini menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S PKI.
Bagian pertimbangan TAP MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang dinilai menguntungkan gerakan G30S PKI. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.
Penyerahan surat oleh pimpinan MPR dikemas dalam acara silaturahmi kebangsaan di Ruang Delegasi, Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta.
Selain Guntur, hadir keluarga Bung Karno, antara lain Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Hadir juga cucu Bung Karno, yakni Tatam Soekarnoputra dan M Prananda Prabowo.
BERITA TERKAIT: