Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada PKPU Khusus Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal Kalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 September 2024, 08:42 WIB
Tak Ada PKPU Khusus Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal Kalah
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.
HUT 79 RI

Dijelaskan KPU, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan lagi pada 2029.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga pilkada berikutnya.

Usulan KPU ini pun mendapat perhatian khusus dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Saya cari regulasinya, tidak ada PKPU yang khusus mengatur soal pilkada ulang pada 2029 kalau calon tunggal kalah," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).

Sebaliknya, Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, opsi ini merugikan publik yang seharusnya bisa mendapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat.

"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni pilkada ulang pada tahun berikutnya," Titi bertanya-tanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA