Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

30 Aset Bangunan Abdul Ghani Kasuba Belum Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 September 2024, 10:43 WIB
30 Aset Bangunan Abdul Ghani Kasuba Belum Disita KPK
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Masih ada sekitar 30 bidang tanah dan bangunan berupa hotel dan penginapan milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang belum disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka AGK.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (1/9).

KPK saat ini masih terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK. Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. 

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA