Gambar burung garuda biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' ini menjadi trending topic di X dengan puluhan ribu tweet.
Gambar ini awal mulanya dibagikan secara kolaborasi oleh Instagram @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv.
Laman narasi.tv menjelaskan bahwa poster bertuliskan "Peringatan Darurat" tersebut merupakan penggalan dari sebuah video lama yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.
Dalam karya fiksi mereka, lambang Garuda Pancasila berlatar biru merupakan siaran darurat dari pemerintah ketika muncul ‘entitas asing’ yang membajak negara.
Gerakan massal penyebaran gambar burung garuda tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.
Dalam putusan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.
Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR langsung menggelar rapat dan memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.
Keputusan Baleg ini seakan tidak mengindahkan putusan MK.
Hal ini mendapatkan banyak respon dari masyarakat dengan memposting gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru serta bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
BERITA TERKAIT: