Rapat paripurna sedianya digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kesetjenan DPR RI, rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Adapun, rapat paripurna siang nanti untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Agenda pengesahan RUU Pilkada ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR yang telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk kritik dari beberapa pihak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan membawa RUU Pilkada pada pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (22/8).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar Rapat Bamus untuk mengagendakan sejumlah pembahasan dalam Rapat Paripurna, termasuk pengesahan UU Pilkada.
"Kami tadi sudah menyurati pimpinan, berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
BERITA TERKAIT: