Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langsung Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Adi Prayitno: Dewan Terhormat Tiba-tiba Semangat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 16:43 WIB
Langsung Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Adi Prayitno: Dewan Terhormat Tiba-tiba Semangat
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno/Istimewa
rmol news logo Publik menyoroti langkah DPR RI yang menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, keputusan MK tersebut sebelumnya mendapat apresiasi luas karena dianggap mempermudah proses pencalonan.

"Baru saja kita tepuk tangan untuk keputusan MK yang mempermudah syarat maju Pilkada, kini muncul upaya yang berpotensi mempersulit calon untuk maju," ujar Adi kepada RMOL, Rabu (21/8).

Langkah DPR membahas revisi UU Pilkada ini dinilai tergesa-gesa. Bahkan tindakan ini bisa memicu kebingungan di tingkat daerah, terutama bagi para calon yang sudah berencana mendaftar dengan dasar putusan MK terbaru. 

"Rajin benar anggota dewan terhormat tiba-tiba semangat menggarap RUU Pilkada ini. Suka-suka aja deh Pak," sambungnya.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menekankan potensi eskalasi situasi politik semakin memanas kalau revisi ini benar-benar disahkan.

Kekhawatiran lainnya adalah terkait potensi konflik yang mungkin timbul ketika ada calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah berdasarkan putusan MK, namun kemudian KPU menggunakan aturan baru yang telah direvisi oleh DPR.

"Repot urusan. Khawatir ada yang daftar ke KPU daerah dengan dasar putusan MK terbaru, tapi KPU gunakan UU Pilkada yang baru disahkan," tandasnya.

Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 sebelumnya diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi para calon independen maupun partai kecil untuk turut bersaing dalam Pilkada serentak 2024. 

Namun, dengan munculnya pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR, para calon kepala daerah yang siap maju bisa kembali gigit jari. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA