Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas curiga, putusan tersebut dipengaruhi oleh campur tangan tak kasat mata yang punya kepentingan terselubung.
"Jangan-jangan diterimanya gugatan Andika-Nanang terkait dengan Pilkada Kabupaten Serang karena ada 'main mata' antara penggugat dengan hakim," kata Fernando dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Dugaan 'main mata' ini bukan hal baru yang dialamatkan kepada MK. Ketua MK terdahulu, Akil Mochtar juga tersandung kasus suap perkara Pilkada Tapanuli Tengah 2011 silam dan telah divonis bersalah.
Andika-Nanang merupakan paslon nomor urut 1 yang melayangkan gugatan ke MK. Dengan putusan MK ini, maka kemenangan paslon nomor urut 2, Zakiyah-Najib dianulir.
Di sisi lain, Fernando menganggap hasil Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024 kemarin sejatinya cerminan masyarakat Serang telah menolak dominasi politik keluarga yang sudah lama mengakar di Banten.
"Kalahnya Andika-Nanang di Kabupaten Serang bentuk penolakan masyarakat terhadap dinasti politik," pungkas Fernando.
BERITA TERKAIT: