Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza memandang, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 untuk 24 daerah, mengindikasikan satu hal.
"Ini menunjukkan lembaga penyelenggara pemilu memang dalam mengambil pilihan, sikap, dan keputusan tidak cermat," ujar Efriza kepada
RMOL, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pengamat Citra Institute itu juga menilai penegakan hukum pemilu dirasa tidak adil atau kurang tepat untuk semua pasangan calon kepala daerah.
Sebagai contoh, Efriza mengetahui salah satu perkara yang dikabulkan MK adalah terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang.
Di mana, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, terbukti cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang maju sebagai calon Bupati Serang.
Lebih lanjut, Efriza memandang perlu adanya perbaikan di pucuk kelembagaan penyelenggara pemilu, bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu, agar dalam pelaksanaan PSU dan pemilu ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang mencederai hak konstitusi masyarakat.
"Peristiwa yang menjadi dasar keputusan MK perlunya PSU, dilatarbelakangi penyelesaian kasus dengan kebijakan yang tidak tepat, tidak dapat memenuhi keadilan, bahkan malah menjadi masalah itu sendiri," ucapnya.
"Jadi dari sini menunjukkan kepada kita pemahaman akan tupoksi memungkinkan sudah benar, tetapi merespons kasus dan membuat keputusan yang kurang cermat," demikian Efriza.
BERITA TERKAIT: